KLB PSSI Bisa Dilakukan Jika Ada Jumlah Suara Segini: Ini Jumlah Keseluruhan Voters Anggota dari PSSI

- 25 Oktober 2022, 13:00 WIB
Berikut aturan KLB PSSI jumlah suara dan anggota Voters Kongres Luar Biasa.
Berikut aturan KLB PSSI jumlah suara dan anggota Voters Kongres Luar Biasa. /Doc. PSSI

BERITA DIY - Ini jumlah suara agar bisa KLB PSSI lengkap dengan berapa jumlah keseluruhan Voters dalam tubuh PSSI lengkap dengan aturan Kongres Luar Biasa tersebut.

Isu mengenai Kongres Luar Biasa atau KLB di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI belakangan ramai menjadi pembahasan khususnya di media sosial.

Munculnya desakan untuk menggelar KLB PSSI ini sendiri diketahui mulai muncul setelah adanya peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban.

Adanya KLB PSSI sendiri memang diketahui dapat dilakukan, salah satunya adalah  haruslah berdasarkan pada pemegang suara atau Voters yang dimiliki oleh anggota PSSI tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Terbaru dari PSSI Hasil Pertemuan dengan FIFA dan AFC: Kapan Kompetisi Kembali Bergulir?

Dalam Statuta PSSI sendiri memang telah mengatur mengenai pelaksanaan Kongres Luar Biasa atau KLB, berikut merupakan syarat lengkap sesuai dengan Pasal 30 Statuta PSSI Tahun 2018:

1. Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan Kongres Luar Biasa setiap saat

2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.

3. Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal Kongres Luar Biasa.

4. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan Anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x