Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen, Silakan Simak Di Sini

- 7 Oktober 2020, 18:16 WIB
Beasiswa Pendidik LDPD 2020 sudah dibuka cek syarat khusus dan umum
Beasiswa Pendidik LDPD 2020 sudah dibuka cek syarat khusus dan umum /Instagram.com/@lpdp_ri

Baca Juga: Muak dengan DPR dan Pemerintah? Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020

Baca Juga: Cek Disini! Pemerintah Akan Melanjutkan BLT Hingga Tahun 2021, Begini Penjelasannya

9. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.***

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x