Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen, Silakan Simak Di Sini

- 7 Oktober 2020, 18:16 WIB
Beasiswa Pendidik LDPD 2020 sudah dibuka cek syarat khusus dan umum
Beasiswa Pendidik LDPD 2020 sudah dibuka cek syarat khusus dan umum /Instagram.com/@lpdp_ri

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kali ini LPDP 2020 membuka beasiswa untuk dua jenis, yaitu Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tunggi Utama Dunia (PTUD).

Beasiswa Pendidik diperuntukan bagi guru dan dosen. Beasiswa jenjang magister (S2) bisa diambil oleh Guru Tetap pada sekolah di bawah Kemendikbud yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 di DIY 7 Oktober 2020, Terkonfirmasi 2.853 Kasus, Sembuh 2.183 Kasus

Bagi dosen bisa ambil beasiswa jenjang doktoral (S3) sebagai Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud dan Kemetrian Agama dan telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Selanjutnya inilah informasi lebih rinci mengenai jadwal, tahapan, dan persyaratan baik umum maupun khusus untuk Beasiswa Pendidik yang diperuntukkan bagi guru dan dosen.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020

Pembukaan pendaftaran: 6 Oktober 2020

Penutupan pendaftaran: 20 Oktober 2020

Seleksi administrasi: 21 Oktober – 1 November 2020

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 November 2020

Seleksi substansi: 4 – 20 November 2020

Pengumuman hasil seleksi substansi: 4 Desember 2020

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan Subsidi Gaji? Tenang, Pemerintah Siapkan BLT Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister. Program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

  • Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat Rekomendasi dari 2 akademisi bagi yang belum bekerja.

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 di DIY 7 Oktober 2020, Terkonfirmasi 2.853 Kasus, Sembuh 2.183 Kasus

5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasionalkhusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online

7. Menulis personal statement

8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi

9. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Oktober 2020 Masih Tren Sehari Tambah 4.000 Kasus,Total 315.714 Kasus

Persyaratan Khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap

Baca Juga: Muak dengan DPR dan Pemerintah? Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020

Baca Juga: Cek Disini! Pemerintah Akan Melanjutkan BLT Hingga Tahun 2021, Begini Penjelasannya

9. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.***

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x