Cek Disini! Pemerintah Akan Melanjutkan BLT Hingga Tahun 2021, Begini Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai /Jurnalpresisi.com/Novandryo/

BERITA DIY - Untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi saat ini, maka pemerintah terus memberikan berbagai bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah tersebut diantaranya ada dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.

Kemudian dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ada bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta yang disebut bantuan Banpres Produktif.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Cair Bulan Ini, Begini Cara Mudah Mendaftarnya

Lalu ada bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp500 ribu.

Yang cukup membuat gembira adalah Presiden Joko Widodo mengatakan akan melanjutkan program bantuan sosial hingga tahun 2021 mendatang.

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa keputusan tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x