Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sementara pendataan dilakukan setiap perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahun ini saja, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditargetkan bagi 15,7 juta karyawan swasta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Ini Cara Cek via SMS dan WA
Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).
2. BLT Rp 2,4 juta
Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk membantu para pelaku usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta pada tahun ini akan menyasar sekitar 15 juta UMKM.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini
3. BLT Rp 500.000