Muak dengan DPR dan Pemerintah? Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

- 7 Oktober 2020, 13:11 WIB
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor.
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor. /Hashemi Rafsanjani/

BERITA DIY - Perbincangan pindah negara, belakangan santer terdengar usai Pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu bentuk satire warganet atas ketidakpuasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan investor dibandingkan pekerja.

Berikut ini Berita DIY rangkumkan cara melepas kewarganegaraan dikutip dari laman indonesia.go.id.

 

Baca Juga: BLT Bansos Rp 1 Juta dari Kemenkeu Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Untuk melepaskan status WNI, pelamar harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden RI.

Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini

Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x