Muak dengan DPR dan Pemerintah? Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

- 7 Oktober 2020, 13:11 WIB
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor.
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor. /Hashemi Rafsanjani/

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

 

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Dinaikkan Jadi Rp 5 Juta, Mau? Yuk Daftar, Cek Infonya di Sini

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu dari Kemensos

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah