Muak dengan DPR dan Pemerintah? Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan

- 7 Oktober 2020, 13:11 WIB
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor.
Petugas imigrasi saat melayani pemohon paspor. /Hashemi Rafsanjani/

- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

-Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pemerintah Bersiap Buka Lowongan CPNS, Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB

-Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;

 

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka dari Pengelola , Daftar di Prakerja.go.id

- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain melepaskan status kewarganegaraan, masyarakat juga bisa kehilangan stasus WNI-nya.

Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI nya, yaitu:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah