BLT Bansos Rp 1 Juta dari Kemenkeu Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

- 7 Oktober 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah / Mohamad Trilaksono/Pixabay/

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana Rp 25,6 miliar dari APBN untuk membantu para seniman yang terdampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkeu, bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 seniman. Dengan demikian, tiap penerima bantuan akan mendapat Rp 1 juta.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini

"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang matapencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.

Baca Juga: BLT Banpres Rp 2,4 Juta Sudah Ditransfer ke 1,3 Juta Orang, Masih Ada Kuota 4,6 Juta! Daftar di Sini

Kriteria penerima bantuan ini di antaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan Subsidi Gaji? Tenang, Pemerintah Siapkan BLT Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang

Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka dari Pengelola , Daftar di Prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x