Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh

- 7 Oktober 2020, 12:55 WIB
Aksi tolak Omnibus Law yang dicetuskan pertama kali oleh Jokowi dan dampaknya bagi buruh.
Aksi tolak Omnibus Law yang dicetuskan pertama kali oleh Jokowi dan dampaknya bagi buruh. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

BERITA DIY - Omnibus Law pertama kali dicetuskan oleh Presiden RI Jokowi. Selain UU Cipta kerja yang kontroversial yang dampak dirasakan buruh, ternyata ada undang-undang lain.

Istilah Omnibus Law mengemuka pertama kali dalam saat Jokowi pidato pasca dilantik jadi presiden untuk kedua kalinya 20 Oktober tahun lalu. 

Omnibus Law adalah undang-undang yang menyasar masalah kehidupan banyak orang. Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan banyak regulasi yang ada.

Baca Juga: BLT Bansos Rp 1 Juta dari Kemenkeu Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Buruan Daftar JPS, Ribuan Orang Sudah Dapat Manfaatnya

Dua jenis undang-undang yang ada di Omnibus Law diantaranya UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan.

Dua jenis UU tersebut akan menjadi omnibus law, yakni berisi kumpulan UU dari hasil  merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU yang ada.

Adapun isi Omnibus Law UU Cipta Kerja secara kesuluruhan ada 11 klaster pembahasan, diantaranya:

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x