BERITA DIY – Cek penerima bantuan PIP di laman pip.kemendikbud.go.id. Simak cara lengkapnya di bawah ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) diselenggarakan oleh Kemendikbud sebagai bentuk bantuan kepada siswa yang kesulitan secara finansial agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
PIP diberikan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Tidak hanya untuk jalur formal saja, program ini juga diperuntukkan jalur nonformal, yakni kejar paket sampai pendidikan khusus.
Penerima PIP adalah siswa yang sudah didaftarkan oleh sekolahnya masing-masing. Setelah itu, berkas dari sekolah akan disampaikan ke Kemendikbud untuk diseleksi. Apabila lolos, nama siswa akan terdaftar dalam laman pip.kemendikbud.go.id sebagai penerima PIP.
Besaran Dana PIP
Bantuan PIP diberikan setiap bulan dengan besaran berbeda tergantung tingkat pendidikannya. Berikut adalah rinciannya.
- SD/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp450.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 1) dan semester genap (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.
- SMP/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp750.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 7) dan semester genap (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.
- SMA/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 10) dan semester genap (kelas 12) mendapatkan Rp500.000.
Ketentuan Penerima PIP
Dilansir dari laman resmi PIP, penerima bantuan ini harus terdaftar sebagai pemegang KIP dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti: