Pendaftaran PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan dalam dua cara yaitu melalui DTKS dan cara yang disebutkan sebelumnya. Jika melalui DTKS siswa atau orang tua harus menjadi penerima bansos dari pemerintah dan nantinya NIK, NISN secara otomatis jadi layak PIP.
Mengenai nominal yang akan diterima oleh masing-masing siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berikut rinciannya, siswa SD sebanyak Rp 450 ribu, siswa SMP sebesar Rp 750 ribu, dan siswa SMA atau SMK sebanyak Rp1 juta.
Sekian informasi mengenai PIP cair, cek NIK, NISN penerima PIP Kemdikbud 2023 Rp1 juta, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK belum punya KIP atau Kartu Indonesia Pintar bisa daftar ke sini.***