Cuma Pakai 3 Cara Ini, DC Tidak Teror dan Skor BI Checking Debitur Galbay Pinjol di SLIK OJK Dijamin Bersih

- 31 Agustus 2023, 10:05 WIB
3 cara yang harus dilakukan agar DC atau debt collector tidak teror dan skor BI Checking debitur galbay pinjol di SLIK OJK dijamin bersih.
3 cara yang harus dilakukan agar DC atau debt collector tidak teror dan skor BI Checking debitur galbay pinjol di SLIK OJK dijamin bersih. / ANTARA FOTO/Syaiful Arif

1. Anda harus segera melakukan pelunasan utang, karena selama histori atau skor kredit masih berada pada angka 3-5, nama BI Checking Anda akan aman.

2. Setelah kamu selesai melakukan pelunasan kredit pinjol atau membayar semua utang yang tertanggung dan menunggak, Anda bisa memantau skor BI checking pada SLIK OJK.

3. Bawalah surat klarifikasi dari aplikasi atau perusahan pinjol terkait tempat Anda mengambil pinjaman, lalu berikan konfirmasi pada pihak OJK. Jika semua tunggakan cicilan sudah Anda lunasi, tunggu hingga skor BI checking kamu kembali menjadi 1.

Berikut aturan penagihan DC atau debt collector pijol dari OJK yang harus Anda waspadai apabila saat ini dalam masa galbay atau gagal bayar:

Baca Juga: Nasabah Galbay Pinjol Bisa Aman, Ini Aturan Penagihan DC, Lokasi dan Waktu Debt Collector Teror Utang

1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.

4. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah