Cara Mengatasi PIP Kemdikbud 2023 Tidak Padan DTKS, Lakukan Ini Pasca Login pip.kemdikbud.go.id Lewat HP

- 4 Agustus 2023, 10:55 WIB
Cara mengatasi PIP Kemdikbud 2023 tidak padan DTKS dan solusi pasca cek penerima login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP.
Cara mengatasi PIP Kemdikbud 2023 tidak padan DTKS dan solusi pasca cek penerima login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP. /Tangkap layar laman bri.co.id

BERITA DIY - Simak cara mengatasi PIP Kemdikbud 2023 yang tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan solusi pasca login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP, di sini.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada empat notifikasi yang akan muncul saat siswa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP.

Pertama, muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan", yang artinya siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 karena tidak memenuhi syarat.

Kedua, muncul status "SK Nominasi", yang artinya siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, namun bantuan ini belum cair karena siswa belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Mengapa PIP Kemdikbud 2023 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi Usai Cek di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP

Ketiga, muncul status "SK Pemberian", yang artinya dana PIP Kemdikbud 2023 sudah cair ke rekening siswa yang sudah memiliki buku tabungan  Simpana Pelajar (SimPel) dan kartu ATM.

Keempat, "Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS", yang artinya, siswa tidak lagi dapat bantuan ini meskipun tahun lalu terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Mengapa bisa muncul keterangan "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS" dan bagaimana cara mengatasi hal ini?

Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu cara untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 ini, berikut ini:

Baca Juga: Selamat Siswa Bisa Dapat BLT Rp 2 Juta Tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud 2023 pip.kemdikbud.go.id, DAFTAR DI SINI

1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial atau DTKS Kemensos

2. Siswa ditandai sebagai layak sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Sekolah

Adapun cara untuk terdaftar di DTKS yakni dengan mengusulkan diri di kantor kelurahan, atau melalui aplikasi cek bansos Kemensos.

Sedangkan cara agar bisa ditandai di Dapodik adalah dengan mengajukan diri ke operator sekolah.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP siswa bisa saja tidak berlaku atau tidak padan saat pemadanan DTKS dan Dapodik, disebabkan beberapa hal berikut ini:

1. Data siswa tidak valid atau tidak lengkap

Baca Juga: Selamat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Sudah Ditransfer ke Siswa Pemilik Tanda Ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id

2. Siswa sudah dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu atau kaya raya

3. Siswa sudah putus sekolah

4. Siswa sudah meninggal dunia

5. Siswa tidak diketahui lagi keberadaannya

Siswa yang merasa tidak menegalami hal sepeprrti  6 penyebab tidak padan DTKS tersebut, bisa mengatasi hal ini, dengan cara berkoordinasi dengan sekolah, kepala desa, dinas pendidikan, dan dinas sosial setempat.

Lampirkan semua berkas yang menunjukkan bahwa siswa masih terdaftar sebagai penerima bantuan ini, sekaligus lengkapi dan perbaiki data yang tidak valid.

Baca Juga: Penyebab Tidak Dapat PIP Kemdikbud 2023 Padahal Tahun Lalu Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Solusinya

Setelah itu siswa bisa memiliki kesempatan lagi untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 yang cair pada termin berikutnya.

Siswa bisa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP menggunakan dua nomor berikut ini:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Itulah cara mengatasi PIP Kemdikbud 2023 tidak padan DTKS dan solusi pasca cek penerima login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah