- Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 8 tahun terdiri dari TK selama 2 tahun dan SD selama 6 tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat sebesar Rp2 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 3 tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi hingga Strata 1 (S1) sebesar Rp12 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 5 tahun.
Syarat Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak
Berikut ketentuan kondisi dan syarat untuk bisa menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja.