BERITA DIY - Selamat pemilik eKTP bisa dapat bantuan Rp 4,2 juta tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. Simak cara daftar online di link resmi pakai HP, di sini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tiga kali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Bantuan yang juga sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah atas kondisi karyawan selama pandemi covid-19.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, Polri, serta penerima Kartu Prakerja, BPUM, hingga BSU.
Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan uang tunai yang nominalnya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pada tahun lalu, bantuan senilai Rp 600 ribu diberikan kepada karyawan yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMP melalui program ini.
Sayangnya, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini belum kunjung disalurkan oleh Kemnaker pada tahun 2023 ini karena masih mempertimbangkan kondisi perekonomian di tanah air.