Meskipun demikian, para karyawan masih bisa dapat bantuan Rp 4,2 juta pada tahun 2023 ini, namun bukan berasal dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Bantuan Rp 4,2 juta ini bisa didapatkan oleh para pemilik eKTP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Maksimal 2 pemilik eKTP dalam 1 KK yang bisa dapat bantuan ini.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Para pemilik eKTP bisa dapat bantuan Rp 4,2 juta jika lolos Kartu Prakerja 2023 dan mengikuti semua tahapan hingga selesai.