BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU bisa dapat bantuan Rp 4,2 juta cair Juni 2023 ini. Simak cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.
Sejak pandemi covid-19 melanda tanah air, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan program bantuan subsidi upah (BSU) dalam bentuk pemberian bantuan berupa uang tunai atau BLT kepada para karyawan yang memenuhi syarat.
Program BSU ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu dan diberikan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan non ASN, TNI, dan Polri yang menerima gaji dalam jumlah maksimal tertentu setiap bulannya.
Karyawan yang jadi penerima BSU mendapatkan bantuan uang tunai atau BLT senilai Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2022, dan Rp 600 ribu pada 2023.
Karyawan bisa mengetahui apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, dengan cara cek di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengecekan bisa dilakukan secara online menggunakan HP di link kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.