Manfaat beasiswa pendidikan dapat dilakukan pengajuan setelah peserta telah dinyatakan mengalami kondisi tersebut .
Untuk syarat peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka harus dalam kondisi sudah melakukan pelunasan pembayaran iuran minimal 3 tahun.
Adapun syarat bagi anak peserta untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut antara lain:
- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Terdaftar sebagai ahli waris dan penerima manfaaat
Demikian informasi beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp12 juta per tahun cair bagi anak peserta dengan kondisi ini, serta syaratnya.***