Apalagi pada tahun ajaran atau tahun anggaran sebelumnya siswa tidak menerima bantuan ini. Sehingga mereka sebaiknya segera cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Link tersebut akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul dua notifikasi yang tertera di laman tersebut, yakni sebagai berikut:
1. SK Nominasi
Artinya, siswa baru pertama kali dapat uang PIP Kemdikbud 2023 di jenjang sekolahnya. Sehingga mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit atau ATM yang akan digunakan untuk mencairkan dana Rp 1 juta ini.
Dana Rp 1 juta akan masuk jika notifikasi yang ada di link pip.kemdikbud.go.id berubah, dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian.
2. SK Pemberian
Artinya, uang PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan ke rekening siswa, dan tertera informasi kapan proses pencairannya, di link pip.kemdikbud.go.id.