Siswa bisa langsung mengambil dana hingga Rp 1 juta tersebut melalui ATM atau teller bank.
Perlu diingat bahwa uang PIP Kemdikbud 2023 bisa dikembalikan ke kas negara atau hangus dan tidak bisa dicairkan, jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, dikutip BeritaDIY dari akun Instagram resmi @sobatpip dan @puslapdik_dikbud pada 12 Mei 2023 lalu, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas 6, 9, dan 12 adalah pada tanggal 30 Juni 2023 mendatang.
Oleh karena itu, siswa sebaiknya segera melakukan aktivasi rekening agar uang PIP Kemdikbud 2023 tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Berikut cara melakukan aktivasi rekening agar dana Rp 1 juta bisa cepat cair:
1. Pastikan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id
2. Pastikan notifikasi yang tertera di link tersebut masih "SK Nominasi"