- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang sedang berlaku (tunjukkan yang asli)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (boleh tidak dibawa)
Berbeda dengan siswa SD yang berhak terima PIP Kemdikbud sebesar Rp450 ribu, siswa SMP akan menerima Rp750 ribu dan SMA Rp1 juta.
Jika nama siswa tidak tercantum di link pip.kemdikbud.go.id, maka mohon maaf tidak akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023.
Agar bisa masuk ke dalam data penerima PIP Kemdikbud, siswa harus melakukan pengajuan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Cara Mengajukan Menjadi Penerima PIP
1. Daftar ke lembaga dinas pendidikan setempat dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dibuat di Desa/Kelurahan.