3. Bagi siswa yang belum memiliki KTP, silakan cek NIK dari KK
4. Setelah NIK dan NISN dimasukkan, input hasil penjumlahan yang tertera
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Data siswa akan muncul apakah sebagai penerima PIP Kemdikbud atau bukan
Setelah mengetahui bahwa data siswa masuk dalam penerima PIP Kemdikbud, langkah selanjutnya ialah melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening sendiri wajib dilakukan agar dana PIP Kemdikbud bisa cair langsung masuk ke rekening yang tadi diaktivasi.
Cara Aktivasi Rekening Untuk PIP Kemdikbud
1. Siapkan surat keterangan atkivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas diri siswa (kartu siswa atau KTP bagi yang sudah punya)