Pasal yang menjelaskan terkait vonis ini adalah pasal 12, dalam pasal ini pembagian hukuman ada dua yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal 12 KUHP:
- Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan hakim boleh memilih terkait pidana mati atau pidana seumur hidup.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun
Contoh penjara seumur hidup: jika terdakwa A divonis oleh hakim dengan penjara seumur hidup pada usia 20 tahun maka dia akan dipenjara selama dia hidup sampai meninggal, buka dipenjara selama 20 tahun sesuai umurnya.