Arti Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati Sesuai Hukum, Apakah Penjara Seumur Hidup 20 Tahun dan Bisa Bebas?

- 21 Maret 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi. Urain arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup 20 tahun dan bisa bebas?
Ilustrasi. Urain arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup 20 tahun dan bisa bebas? /PIXABAY/qimono

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

Sedangkan terkait vonis pidana mati dasar hukumnya yaitu KUHP pasal 10 huruf a yang menyatakan terkait pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Pada Undang-Undang KUHP terbaru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, orang yang telah divonis pidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Aturan itu tertuang dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada masa percobaan tersebut hakim akan memperhatikan rasa penyelasan dari terdakwah dan perbaikan diri dari tindakan yang perna dilakukan.

Lalu pada pasal 100 ayat 2 disebutkan jika terdakwa menunjukan perbuatan baik atau terpuji di masa percobaan maka hukuman mati dapat berubah jadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Divonis Bebas dari Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan tersebut maka orang yang sudah divonis hukuman mati tidak bisa bebas hanya bisa berubah statusnya menjadi penjara seumur hidup.

Demikian penjelasan terkait arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup itu waktunya 20 tahun dan bisa bebas atau tidak.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x