- Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik
- Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Hanya saja bagi Anda yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 dan sudah memenuhi syarat, Anda bisa daftar jadi prioritas penerima di DTKS dan Dapodik.
Cara Daftar PIP Kemdikbud di DTKS
Berikut cara daftar PIP Kemdikbud 2023 di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar jadi prioritas penerima uang hingga Rp 1 juta:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun