Hanya saja kuota penerima PIP 2023 dipastikan mengalami perubahan. Tetapi belum ada pengumuman resmi berapa jumlah penerima BLT Anak Sekolah program tersebut sampai saat ini.
Syarat Penerima PIP 2023
1. Anak sekolah pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Anak sekolah yang berasal dari keluarga penerima Bansos PKH
3. Anak sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
4. Anak sekolah yang merupakan yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
5. Anak sekolah yang terkena dampak bencana alam