Siswa calon penerima PIP Kemdikbud yang telah terdaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP, simak langkah-langkah aktivasi rekening bagi penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan cara mendatangi kantor unit BNI dan BRI terdekat, begini caranya:
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekenining SimPel PIP dari pihak sekolah
2. Membawa KTP dan KK orang tua atau wali.
3. Membawa KTA atau tanda pengenal pelajar nominasi PIP
4. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI ataupun BNI
Namun bagi anda yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)jangan khawatir, anda bisa ikuti 8 cara ini untuk jadi calon penerima PIP Kemdikbud 2023, begini caranya:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak sekolah.
3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.