Bagi siswa yang memang memiliki kondisi materi yang kurang mampu, anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemdikbud, bagaimana caranya?
Untuk bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, siswa harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun tidak perlu khawatir, bagi siswa yang tidak memiliki KIP, berikut cara daftarkan diri sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Sebagai informasi bagi siswa SD, SMP, SMA,dan SMK yang ingin mendaftarkan sebagai penerima BLT PIP Kemendikbud 2023, sayangnya saat ini belum dibuka.
Bagi anda yang sudah terdaftar KIP, simak langkah-langkah aktivasi rekening bagi penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan cara mendatangi kantor unit BNI dan BRI terdekat, begini caranya: