- Siswa penyandang disabilitas kelainan fisik
- Siswa yang tinggal di panti asuhan atau yang memiliki orang tua atau tinggal bersama orang tua di panti sosial
- Siswa dari keluarga penerima PKH, KPS, atau KKS
- Siswa dari keluarga terpidana
- Siswa yang pernah drop out atau dikeluarkan dari sekolah
- Siswa miskin (dibuktikan dengan SKTM)
- Siswa yang tinggal di wilayah yang terdampak bencana alam
Jika Anda hendak mengajukan anak Anda menjadi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023, silakan lakukan langkah berikut: