Lalu, siswa SMA, SMK, MA, MAK, paket C dan sederajat bakal menerima dana PIP sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.
Dana PIP Kemdikbud 2022 tersebut bisa sangat berguna bagi para siswa selama sekolah, seperti untuk pemenuhan kebutuhan operasional siswa hingga kebutuhan primer.
Namun, tentunya tidak semua siswa dari SD hingga SMA akan mendapatkan dana PIP karena pihak Kemdikbud menerapkan kriteria penerima PIP Kemdikbud 2022 tersebut.
Setidaknya, ada 10 kriteria siswa penerima PIP Kemdikbud sebagaimana aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sendiri.
Adapun 10 kriteria siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 ialah sebagai berikut:
- Siswa pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Siswa yang tinggal di daerah konflik
- Siswa kategori, yatim, piatu, atau yatim piatu