1. Datangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat
2. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Datangi Kantor Dinas Sosial setempat untuk memasukkan data siswa ke DTKS
4. Hubungi pihak operator sekolah
5. Minta agar siswa diajukan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022
6. Setelah operator sekolah mengajukan nama siswa jadi penerima PIP, maka pihak Kemdikbud pusat akan melakukan verifikasi
7. Cek berkala laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah siswa sudah sah jadi penerima PIP atau belum
Apabila sudah ditetapkan jadi penerima PIP Kemdikbud 2022, nantinya pihak operator sekolah akan memberitahukan atau Anda bisa cek secara mandiri di link pip.kemdikbud.go.id dengan NISN dan NIK siswa.
Adapun pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 bisa dilakukan di rekening BRI bagi siswa SD hingga SMP, sedangkan Simpel BNI dicairkan bagi siswa SMA.