Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bersifat Opsional, Wali Murid Bisa Menolak

8 Agustus 2020, 14:38 WIB
Belajar di Perpustakaan /Instagram.com/@sman1kretek

Berita DIY - Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2020 kemarin menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat menteri yang menjadi pembicara. Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Surat Keputusan Bersama empat menteri memberikan izin bagi wilayah zona kuning untuk menerapkan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Perizinan bagi zona kuning ini menyusul setelah sebelumnya zona hijau diperizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang sebagaimana pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona hijau. Pemerintah daerah hingga sekolah berwenang memutuskan apakah daerah atau sekolah dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka atau tidak berdasarkan perkembangan Covid-19 di daerah.

Baca Juga: KPK Serukan Pilkada Bersih di Lampung untuk Cegah Kasus Korupsi

Pemetaan zonasi di daerah dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota, terkecuali pemetaan bagi daerah berpulau-pulau kecil. Bagi daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil, pemetaan dilakukan berdasarkan risiko daerah yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

 "Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," pungkas Nadiem Makarin sebagaimana dikutip dalam Instagram resmi Kemendikbud (@kemdikbud.ri).

Pernyataan Nadiem ini menunjukkan bahwa izin pembelajaran pada zona hijau dan kuning bersifat opsional bagi daerah dan sekolah. Selain itu, Nadiem juga menekankan bahwa sekalipun daerah atau sekolah telah memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali murid tetap memiliki hak untuk menolak dan tetap melanjutkan pembelajaran daring bagi anaknya. Penolakan tersebut harus melalui mekanisme atau prosedur yang ditetapkan oleh daerah maupun sekolah.

Baca Juga: Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Netizen: Jenderal-Jenderal Semua

Adapun rasionalisasi perizinan pembelajaran tatap muka di daerah kuning ini juga atas pertimbangan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Satuan pendidikan di daerah 3T mengalami banyak kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan kognitif dan psikososial anak termasuk pada kesulitan ekonomi wali murid dan lain-lain.

Hingga kini 88 persen (88%) dari keseluruhan daerah 3T merupakan zona kuning dan hijau. Pembelajaran tatap muka lebih mungkin diterapkan di daerah 3T dibanding dengan pemeblajaran daring atau pembelajaran jarak jauh. Dengan adanya penyesuaian kebijakan dalam SKB tersebut maka daerah atau sekolah dapat memiliki opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler