Dilaporkan Balik Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Muannas: Gak Masalah

- 7 Agustus 2020, 22:24 WIB
Hadi Pranoto dalam video bersama Anji yang menyebabkan polemik dalam masyarakat
Hadi Pranoto dalam video bersama Anji yang menyebabkan polemik dalam masyarakat /Youtube/ Dunia Manji

BERITA DIY - Hadi Pranoto mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Cyber Indonesia yang telah melaporkannya ke Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Hadi Pranoto melayangkan tuntutan balik kepada Muannas Alaidin sebagai Ketua Cyber Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik sesaat setelahnya dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp147 Triliun. Laporan ini diberikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Agustus 2020 melaui kuasa Hukumnya Nur Aris.

Setelah sebelumnya heboh atas unggahan kanal Youtube milik musisi Anji (Dunia Manji), Hadi Pranoto dan musisi yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto dilaporkan oleh Muannas Alaidin atas dugaan penyebaran kabar bohong atau kabar hoaks.

Laporan ini disangkal oleh Nur Aris sebagai laporan balik, karena pihaknya merasa laporan Ketua Cyber Indonesia tersebut belum terbukti dan laporan tersebut adalah laporan yang berbeda. Nur Aris menjelaskan bahwa laporan yang ia berikan ke Polda Metro Jaya adalah laporan yang menyatakan keberatan dengan unggahan Ketua Cyber Indonesia dalam akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Netizen: Jenderal-Jenderal Semua

"Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan." tegas Nur Aris seperti yang dikutip dalam ANTARA.

Muannas Alaidin yang mengetahui dirinya telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Hadi Pranoto menyatakan dirinya tidak bermasalah atas laporan yang dilayangkan. Baginya yang melakukan penilaian nantinya adalah penyidik berdasarkan pemerikasaan.

Muannas juga menyatakan bahwa secara fakta berbagai pihak merasa keberatan atas polemik yang ditimbulkan Hadi Pranoto bersama dengan musisi anji, baik itu masyarakat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan juga ikut membantah polemik yang diunggah Dunia Mnaji tersebut.

Baca Juga: Uyon-Uyon Hadiluhung Karaton Ngayogyakarta, Masyarakat Menjadi Penonton Virtual

"Gak masalah. kita juga tempuh proses hukum, kalau dia merasa dirugikan silakan saja tempuh proses hukum" ungkap Muannas Alaidin dalam menanggapi dirinya sebagai pihak terlapor.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x