Terawan vs Everybody
Chapter: 999
???????????????????????????? pic.twitter.com/diFCDZiS8M— Rahardi P. Priawan (@RPP_4) October 5, 2020
Lewat PMK 24/2020, dokter umum dan dokter spesialis lain dilarang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat sebekumnya dengan judul: Habis Moeldoko, Menkes Terawan 'Diserang' Para Dokter Lewat 41 Perhimpunannya Gegara PMK Radiologi
"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik," tegas mereka.
Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini
"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," imbuh surat terbuka itu.
Menurut mereka, kekacauan akan timbul karena hanya dokter spesialis radiologi saja yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment.
Pasalnya, selama ini kedua hak tersebut masih diberikan kepada dokter umum dan beberapa dokter spesialis yang membutuhkan peralatan radiasi.
Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, Mandiri dan BCA: Cek di Link Ini
"Pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelatanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama pailng lambat 2 (dua) tahun," lanjut surat itu.