Selanjutnya untuk kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Sementara itu, ada beberapa kelompok pegawai non-ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan sebagaimana dimaksud.
Mereka yang tidak masuk pendataan non ASN yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Serta pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan.
Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Demikian informasi cara cek pendataan non ASN BKN , status tenaga honorer terbaru bisa dilihat ke mana, cek bagaimana cara cek mandiri.***