Hari Ini 15 Januari 2024 Waktu Terakhir Pindah TPS, Simak Tata Cara dan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

- 15 Januari 2024, 16:53 WIB
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut.
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY – Berikut merupakan infromasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.

Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh daerah di Indonesia.

Seluruh pemilihan dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  di setiap lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sesuai dengan informasi resmi dari KPU, para pemilih yang memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mengajukan pindah TPS.

Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tema dan Aturannya

Hal ini boleh dilakukan asal memenuhi persyaratan tertentu dengan mengajukan beberapa dokumen yang telah ditentukan.

Dilansir dari Instagram resmi KPU, @kpu_ri, hari ini, 15 Januari 2024, merupakan waktu terakhir untuk mengajukan pindah TPS bagi pemilih.

Pemilih dapat melakukan pengajuan pindah tempat apabila alamat TPS yang dituju tidak sesuai dengan yang ada dalam KTP elektroniknya.

Aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x