BERITA DIY – Berikut merupakan infromasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.
Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh daerah di Indonesia.
Seluruh pemilihan dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di setiap lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai dengan informasi resmi dari KPU, para pemilih yang memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mengajukan pindah TPS.
Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tema dan Aturannya
Hal ini boleh dilakukan asal memenuhi persyaratan tertentu dengan mengajukan beberapa dokumen yang telah ditentukan.
Dilansir dari Instagram resmi KPU, @kpu_ri, hari ini, 15 Januari 2024, merupakan waktu terakhir untuk mengajukan pindah TPS bagi pemilih.
Pemilih dapat melakukan pengajuan pindah tempat apabila alamat TPS yang dituju tidak sesuai dengan yang ada dalam KTP elektroniknya.
Aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.