- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Itulah informasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.***Irza Triamanda