Hari Ini 15 Januari 2024 Waktu Terakhir Pindah TPS, Simak Tata Cara dan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

- 15 Januari 2024, 16:53 WIB
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut.
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri
  • Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Itulah informasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.***Irza Triamanda

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah