Hari Ini 15 Januari 2024 Waktu Terakhir Pindah TPS, Simak Tata Cara dan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

- 15 Januari 2024, 16:53 WIB
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut.
Informasi tata cara pindah TPS dan persyaratan dokumen yang diperlukan, terakhir hari ini, dapat ditemukan dalam artikel berikut. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY – Berikut merupakan infromasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.

Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh daerah di Indonesia.

Seluruh pemilihan dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  di setiap lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sesuai dengan informasi resmi dari KPU, para pemilih yang memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mengajukan pindah TPS.

Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tema dan Aturannya

Hal ini boleh dilakukan asal memenuhi persyaratan tertentu dengan mengajukan beberapa dokumen yang telah ditentukan.

Dilansir dari Instagram resmi KPU, @kpu_ri, hari ini, 15 Januari 2024, merupakan waktu terakhir untuk mengajukan pindah TPS bagi pemilih.

Pemilih dapat melakukan pengajuan pindah tempat apabila alamat TPS yang dituju tidak sesuai dengan yang ada dalam KTP elektroniknya.

Aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 PDF, Segini Gaji Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara & Kapan Cair

Untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS baru, pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota alamat asal atau tujuan baru, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika belum terdaftar sebagai DPT, pemilih masih tetap bisa memilih, tetapi tidak dapat pindah TPS baru.

Mereka tetap memilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektroniknya dan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut merupakan informasi tentang persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Buka 2,3 Juta Lowongan, Ini Bocoran Formasi Rekrutmen CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat dan Berkasnya

Persyaratan Pindah TPS Pemilu 2024

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Harga Pangan Jogja, Jakarta, dan Bandung Hari Ini Senin, 8 Januari 2024, Harga Ayam dan Cabai Cenderung Turun

Dokumen yang Harus Disipakan

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK (Kartu Keluarga).
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

  • Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Itulah informasi tentang bagaimana tata cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan persyaratan dokuemen yang diperlukan.***Irza Triamanda

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah