Untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS baru, pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota alamat asal atau tujuan baru, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika belum terdaftar sebagai DPT, pemilih masih tetap bisa memilih, tetapi tidak dapat pindah TPS baru.
Mereka tetap memilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektroniknya dan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut merupakan informasi tentang persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Buka 2,3 Juta Lowongan, Ini Bocoran Formasi Rekrutmen CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat dan Berkasnya
Persyaratan Pindah TPS Pemilu 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Harus Disipakan
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK (Kartu Keluarga).
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024