Aturan PPKM Level 2 Jakarta sampai Tanggal Berapa? Ini Peraturan Terbaru Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

- 5 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan.
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan. /ANTARA/ Fransisco Carolio

- Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan di Keramaian, Berikut Informasi Lengkapnya

Aturan PPKM Level 2 Jakarta di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan

- Pasar rakyat atau pasar tradisioanl yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda yang Bermasalah Terkait Visa? Harga, Kuota, Bedanya dengan Haji Reguler dan VIP atau Plus

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x