Aturan PPKM Level 2 Jakarta sampai Tanggal Berapa? Ini Peraturan Terbaru Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

- 5 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan.
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan. /ANTARA/ Fransisco Carolio

Aturan PPKM Level 2 Jakarta di tempat umum

- Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Baca Juga: Pertumbuhan Bisnis BRI Selaras dengan Kepemimpinan di Kementerian BUMN yang Lebih Fokus dan Tuntas

- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

- Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x