Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan di Keramaian, Berikut Informasi Lengkapnya

- 4 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian.
Ilustrasi - Vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian. /PEXELS/Frank Merino

BERITA DIY – Pemerintah merencanakan akan menjadikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dan agenda evaluasi PPKM meminta agar proses vaksinasi Covid-19 terus digencarkan.

Tak hanya itu saja, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan rencana vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian seperti arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Nah, tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” ungkap Airlangga Hartarto dalam Keterangan Persnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Covid19 di Jakarta Hari Ini 2 Juni 2022: Cara Daftar di corona.jakarta.go.id

“Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” tambah Airlangga Hartarto.

Dikutip dari Antara News, hingga tanggal 3 Juli 2022 pemerintah telah melaksanakan vaksin dosis pertama sebanyak 201.565.306 dosis, dosis kedua sebanyak 169.117.557 dosis.

Sedangkan untuk dosis ketiga sebanyak 50.916.428. Dengan demikian, vaksinasi booster baru 24,5 persen dari total target vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x