BERITA DIY - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Puan Maharani membuat standar tolak ukur program legislasi parlemen tidak hanya berdasar pada jumlah undang-undang yang dihasilkan, melainkan juga kualitas aturan tersebut.
Sebagaimana diketahui, DPR RI baru saja mengesahkan produk terbarunya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang disahkan sebelum menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.
Tidak hanya itu, selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR juga sudah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Diharapkan Ikut Berperan Atasi Persoalan Mahalnya Harga Minyak Goreng
“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/04).
“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.