Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tidak Wajib PCR dan Vaksin bagi Penumpang Ini

- 5 April 2022, 11:40 WIB
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini.
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini. /Instagram.com/@kai121_

BERITA DIY - Simak aturan dan syarat PT KAI terbaru naik kereta api jarak jauh, penumpang tidak wajib PCR dan vaksin jika termasuk golongan ini.

PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api selama masa angkutan lebaran 1443 H untuk keberangkatan per tanggal 5 April 2022.

Salah satu aturan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yaitu telah mendapatkan vaksin ketiga maka tidak wajib melakukan Tes Antigen atau PCR.

Baca Juga: KAI Adakan Diskon Tiket Kereta Api 60 Persen dan Flash Sale Eksekutif Rp75 Ribu Setiap Hari, Begini Cara Pesan

Perjalanan menggunakan kereta api merupakan salah satu transportasi pilihan bagi masyarakat Indonesia untuk bepergian jarak jauh atau jarak dekat.

Banyak masyarakat yang memilih transportasi kereta api untuk perjalanan jarak jauh.

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak harus melakukan Tes Antigen/PCR dan tidak wajib vaksin, dengan catatan harus ada pendamping yang telah memenuhi aturan.

Berikut syarat dan aturan lengkap naik kereta api jarak jauh dan dekat terbaru:

Syarat dan aturan naik kereta api bagi penumpang jarak jauh

Baca Juga: PT KAI Tetapkan Jadwal Terbaru KA Antarkota yang Berhenti di Stasiun Cikarang, Ini Jadwal Lengkapnya

a. Penumpang penerima vaksin ketiga (booster), tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b. Penumpang penerima vaksin kedua, masih harus menunjukkan hasil negatif Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

c. Penumpang penerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

d. Penumpang yang tidak/belum di vaksin harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Api Gratis, Simak Syarat dan Cara Dapat Voucher KA hingga 30 November 2021

e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR, dengan catatan harus ada pendamping yang telah memenuhi aturan.

Syarat dan aturan naik kereta api bagi penumpang lokal atau jarak dekat

a. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

b. Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Test Antigen atau PCR.

c. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR, dengan catatan harus ada pendamping yang telah memenuhi aturan.

Baca Juga: Hore, Syarat dan Ketentuan Dapat Voucher Tiket Gratis KAI Mulai Hari Ini, 8 November 2021

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang selama di dalam kereta api:

1. Wajib memakai masker.

2. Wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

3. Wajib menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan

4. Wajib menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Hore, Syarat dan Ketentuan Dapat Voucher Tiket Gratis KAI Mulai Hari Ini, 8 November 2021

5. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

6. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

7. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Pemotretan IU dan Kai EXO di Iklan Terbaru Memicu Perdebatan Netizen, Ada Apa Ya?

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dan waktu buka puasa.

Itulah aturan dan syarat terbaru untuk naik kereta api jarak jauh perjalanan antarkota.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x