CATAT! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Masyarakat yang Sudah Vaksin Lengkap dan Belum 

- 24 Maret 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi pemudik. Syarat mudik lebaran tahun 2022.
Ilustrasi pemudik. Syarat mudik lebaran tahun 2022. /ANTARA/Aswaddy Hamid/Aww

Baca Juga: 2 Cara Daftar Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Jokowi: Tetap Jaga Protokol Kesehatan!

Adapun syarat mudik yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin selengkapnya berikut ini. 

  • Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR negatif Covid-19. 
  • Masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis harus menunjukkan tes antigen. 
  • Masyarakat yang yang baru menerima vaksin dosis pertama atau satu kali vaksin harus melakukan tes PCR. 

Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi, Simak Solusi Jika Tidak Muncul dengan Chat ke Nomor WA

Aturan resmi pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diperkirakan akan terbit pekan depan. 

Selain terkait mudik lebaran tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah memberikan kabar baik terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih secara berjamaah yan dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Terakhir, Presiden Joko Widodo masih melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan open house. 

Demikian informasi syarat atau aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah menerima vaksin lengkap maupun belum.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden YouTube Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x