Adapun syarat mudik yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin selengkapnya berikut ini.
- Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR negatif Covid-19.
- Masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis harus menunjukkan tes antigen.
- Masyarakat yang yang baru menerima vaksin dosis pertama atau satu kali vaksin harus melakukan tes PCR.
Aturan resmi pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diperkirakan akan terbit pekan depan.
Selain terkait mudik lebaran tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah memberikan kabar baik terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih secara berjamaah yan dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo masih melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Demikian informasi syarat atau aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah menerima vaksin lengkap maupun belum.***