Sementara toleransi dapat dijalin dengan adanya peraturan yang sama-sama menguntungkan dan tak mengganggu pihak mana pun, sehingga tak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata Thobib menjelaskan, dikutip dari ANTARA NEWS, Kamis, 24 Februari 2022.
Kementerian Agama memang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang menyebut tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan
Menteri Agama sendiri tidak melarang penggunaan toa masjid untuk azan karena memang sesuai dengan syiar agama Islam. Namun menurutnya suara harus diatur agar tidak mengganggu masyarakat penganut agama lainnya.
"Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur," katanya kepada media, dilansir dari ANTARA NEWS, Rabu, 23 Februari 2022.
Lebih lanjut, dia menyebutkan SE mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala tidak boleh lebih dari 100 desibel.
Baca Juga: NU Tetapkan Bulan Rajab Mulai Tanggal 3 Februari 2022, Simak Jadwal Lengkap Puasa Rajab 1443 Hijriah