Heboh Menteri Agama Soal Bandingkan Suara Azan di Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Klarifikasi Kemenag

- 24 Februari 2022, 14:04 WIB
Pernyataan Menteri Agama RI menjadi polimek soal dugaan membandingkan suara toa azan dengan gonggongan anjing. Kemenag telah mengeluarkan klarifikasi.
Pernyataan Menteri Agama RI menjadi polimek soal dugaan membandingkan suara toa azan dengan gonggongan anjing. Kemenag telah mengeluarkan klarifikasi. /Instagram/@gusyaqut

Sementara toleransi dapat dijalin dengan adanya peraturan yang sama-sama menguntungkan dan tak mengganggu pihak mana pun, sehingga tak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata Thobib menjelaskan, dikutip dari ANTARA NEWS, Kamis, 24 Februari 2022.

Kementerian Agama memang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang menyebut tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. 

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan

Baca Juga: Profil Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU Terpilih 2021-2026 di Muktamar NU 2021: Putra Pendiri PKB

Menteri Agama sendiri tidak melarang penggunaan toa masjid untuk azan karena memang sesuai dengan syiar agama Islam. Namun menurutnya suara harus diatur agar tidak mengganggu masyarakat penganut agama lainnya.

"Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur," katanya kepada media, dilansir dari ANTARA NEWS, Rabu, 23 Februari 2022.

Lebih lanjut, dia menyebutkan SE mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala tidak boleh lebih dari 100 desibel.

Baca Juga: Profil Arnold Putra, Desainer yang Diduga Pesan Organ Dalam: Biodata, Keluarga, Pekerjaan, dan Akun Instagram

Baca Juga: NU Tetapkan Bulan Rajab Mulai Tanggal 3 Februari 2022, Simak Jadwal Lengkap Puasa Rajab 1443 Hijriah

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x