NU Tetapkan Bulan Rajab Mulai Tanggal 3 Februari 2022, Simak Jadwal Lengkap Puasa Rajab 1443 Hijriah

- 2 Februari 2022, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Jadwal Puasa Rajab dan tanggal terbaru yang ditetapkan NU.
ILUSTRASI - Jadwal Puasa Rajab dan tanggal terbaru yang ditetapkan NU. /PEXELS/baybiyik

BERITA DIY - NU resmi tetapkan Bulan Rajab bertepatan dengan 3 Februari 2022, ini jadwal lengkap Puasa Rajab yang dapat dilakukan oleh ummat Islam.

Nahdhatul Ulama atau NU secara resmi telah menetapkan pergeseran tanggal masuknya bulan Rajab dalam penanggalan Hijriah beberapa waktu yang lalu hingga bertepatan dengan masuknya 3 Januari 2022 pada perhitungan Masehi.

Penetapan yang dilakukan oleh NU tersebut berdasarkan pada penglihatan Hilal atau kenampakan bulan yang dilakukan di beberapa titik di Indonesia beberapa waktu yang lalu secara bersamaan.

Baca Juga: Bukan Hari Ini, Tanggal 1 Rajab 1443 Hijriah Jatuh di Tanggal Ini! Ini Tuntunan Amalan & Keutamaan Rajab 2022

Berdasarkan dari penglihatan hilal yang dilakukan oleh organisasi kegamaan NU itu pun kemudian memutuskan bahwa hilal masuknya bulan Rajab belum nampak pada tanggal 2 Februari 2022.

Sehingga berdasarkan penglihatan hilal tersebut, NU memutuskan untuk tanggal masuknya bulan Rajab pada 1443 Hijriah kali ini nantinya akan bertepatan dengan Kamis 3 Februari 2022 yang akan datang.

Hal ini pun kemudian membuat beberapa jadwal turut berubah, salah satunya adalah mengenai jadwal mulai pelaksaaan Puasa Rajab salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Mau Puasa & Buka Puasa Rajab ke 1, 2, 3 hingga 10 Beserta Artinya: Ini Jadwal Sahur dan Imsak

Mengenai Puasa Rajab sendiri seperti yang diketahui merupakan salah satu ibadah atau amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh ummat Islam bertepatan dengan masuknya bulan mulia di tahun Hijriah itu.

Adanya perintah untuk melaksanakan Puasa Rajab sendiri sebelumnya diketahui telah dilaksanakan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang disebutkan memiliki berbagai keutamaan di dalamnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x