Hukum Menikah Beda Agama Menurut Al-Quran, Lengkap dengan Penjelasan Muhammadiyah

- 23 Juni 2021, 11:36 WIB
Illustrasi. Simak hukum menikah beda agama menurut Al-Qurandan penjelasan Muhamamdiyah.
Illustrasi. Simak hukum menikah beda agama menurut Al-Qurandan penjelasan Muhamamdiyah. /Unsplash/Brooke Cagle

BERITA DIY - Sebagian orang masih memperdebatkan soal pernikahan beda agama. Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut Al Quran?

Beberapa ayat di dalam al qur'an sudah menjelaskan mengenai hukum menikah beda agama, di antaranya Surat Al-Baqarah ayat 221, Surat Al-Maidah ayat 5, dan Surat Al-Mumtahanah ayat 10.

Selain itu, dikutip Berita DIY dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).

Baca Juga: Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

Hal ini tertuang dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur dan merujuk pada al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221 berikut ini:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri

Selain itu, hukum menikahi wanita non-muslim juga ditegaskan dalam Surat Al-Maidah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x