“Sebanyak 1.776 izin pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan seluas 2.236.259 hektare telah dicabut,” kata Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip dari esdm.go.id pada Senin, 10 Januari 2022.
Izin pertambangan yang dicabut tersebar di beberapa provinsi, yaitu:
1. Bengkulu
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Kepulauan Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Banten
7. Jawa Barat